Ini Alasan LPSK Tidak Memberi Perlindungan Terhadap Istri Ferdy Sambo

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 21:17 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (dok. LPSK)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (dok. LPSK)

Terpantau.com - Setelah Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, Lembaga Perlindung Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak dapat memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang belum jelas.

Baca Juga: Kabareskrim: Brigadir J Disuruh Masuk Oleh Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi

"Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi, sedangkan status hukumnya sampai kemarin belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya yang membingungkan, apakah bu PC ini korban atau berstatus lain," ujar Hasto seperti dilansir dari PMJ News, Sabtu (13/8/2022).

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” tambahnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Brigadir J, 16 Perwira Polisi Ditempatkan Di Tempat Khusus

Setelah Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasusnya, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candawathi. 

"Kemungkinan besar perlindungan tidak diberikan karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya, jadi tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," paparnya.

Sebelumnya, pada Jumat (12/8/2022) penyidik Bareskrim Polri resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan Putri kepada Brigadir J tersebut.(FTR)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suryo Dwiputranto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB
X