Terpantau.com - Setelah Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, Lembaga Perlindung Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak dapat memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang belum jelas.
Baca Juga: Kabareskrim: Brigadir J Disuruh Masuk Oleh Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi
"Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi, sedangkan status hukumnya sampai kemarin belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya yang membingungkan, apakah bu PC ini korban atau berstatus lain," ujar Hasto seperti dilansir dari PMJ News, Sabtu (13/8/2022).
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” tambahnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Brigadir J, 16 Perwira Polisi Ditempatkan Di Tempat Khusus
Setelah Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasusnya, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candawathi.
"Kemungkinan besar perlindungan tidak diberikan karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya, jadi tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," paparnya.
Sebelumnya, pada Jumat (12/8/2022) penyidik Bareskrim Polri resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan Putri kepada Brigadir J tersebut.(FTR)***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Karena Emosi Usai Dapat Laporan Istrinya
Ayah Mendiang Brigadir J Bingung Dengan Keterangan Ferdy Sambo
Kabareskrim: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Akan Diungkap ke Publik
Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir J Dihentikan, Tidak Ditemukan Unsur Pidana