Terpantau.com DPR RI siap membahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) bersama pemerintah. Pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah kepada Komisi VIII DPR RI pada Senin (28/11/2022) lalu.
Komisi VIII DPR RI pun telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Penetapan itu dilakukan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Pemerintah dan Ketua DPD RI dengan agenda pandangan pemerintah dan pandangan DPD RI atas RUU KIA.
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Pengungsi Gempa Cianjur, Sapa Anak-anak : Suka Ayam, ndak ?
“Materi rapat telah kita selesaikan, terima kasih kepada pemerintah yang telah menyampaikan penjelasan dan pendapatnya tentang RUU KIA dan terimakasih kepada DPD yang telah menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Selanjutnya kami menunggu laporan dari pemerintah terkait Panja RUU KIA,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dilansir laman dpr.go.id.
Diah Pitaloka mengatakan RUU KIA diharapkan menjadi wujud, cita-cita dan komitmen DPR RI dan pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif.
Sementara itu, pemerintah menyambut baik adanya inistiatif DPR RI untuk penyusunan RUU KIA secara keseluruhan pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita dan komitmen DPR RI dalam kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam RUU tentang KIA ini.
Baca Juga: BPOM Sebut 168 Obat Sirup Aman Dari Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Adapun Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga yang mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan atas RUU KIA.
Adapun menteri yang mewakili Presiden Jokowi dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR RI yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Presiden (Surpres) 1 September 2022.
Bintang menegaskan negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan ibu dan anak, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perempuan dan anak mengisi dua pertiga dari total penduduk Indonesia, oleh karenanya negara harus memberi perhatian pada kesejahteraan ibu dan anak.
Baca Juga: Bahaya! 10 Ikan Ini Mengandung Kadar Merkuri Tinggi, Ibu Hamil Wajib Baca!
Namun demikian, ibu dan anak masih menghadapi berbagai permasalahan kesejahteraan. Upaya mencegah dan mengatasi kematian ibu, kematian bayi dan stunting serta berbagai permasalah ibu dan anak lainnya, sesungguhnya tantangan dalam suatu kerangka kesejahteraan ibu dan anak.
“Kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi DNA spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi sehingga ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai SDM yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan,” kata Bintang.
Artikel Terkait
Ada Suara Panggilan Sayang Muncul Saat Rapat DPR Dengan Kapolri
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi jadi Undang-Undang
Terima Surpres, Puan Maharani Pastikan DPR RI Siap Proses Mekanisme Pergantian Panglima TNI
DPR Beri Masukan RKUHP, Presiden Jokowi Gerak Cepat Pimpin Ratas Terkait Progres RUU KUHP
DPR RI Nilai Penunjukan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI Sudah Tepat