Terpantau.com - Dugaan penyekapan terhadap 54 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh perusahaan investasi bodong di daerah KPS, Kota Shonoukvile, Kamboja, mulai menjadi sorotan publik.
Peristiwa penyekapan ini terungkap setelah salah satu pekerja berhasil menghubungi keluarganya di Jakarta, dan meminta pertolongan pesan WhatsApp.
Sebuah akun aplikasi video TikTok @wafief dengan caption "Tolong bantu up kasus ini. Aku ga bisa sendiri", membagikan screenshot percakapan antara korban penyekapan dengan anggota keluarganya.
Baca Juga: Akad Nikah Putri Anies Baswedan Dilaksanakan Besok Jumat 29 Juli 2022
Kabar terkait dugaan penyekapan WNI di Kamboja itu dibagikan oleh pemilik akun @angelinahui97, dan menyematkan akun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Pak, tolong kami para WNI yg lg d sekap d Kamboja. Saya DM BAPAK tidak dibalas2. Kami ada 50 orang lebih." tulis akun @angelinahui97.
Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut mengatakan untuk segera dibantu dan ditindaklanjuti karena kabarnya tiga hari mendatang akan diperdagangkan.
Mendengar kabar yang viral itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan tanggapan dan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng untuk segera melakukan pengecekan.
“Harus segera kita selamatkan. Karena satu warga adalah harga diri negara. Kita di Jawa Tengah telah bergerak, dan terus koordinasi dg Kemlu dan KBRI di Kamboja. Kasus penyekapan saudara kita ini harus diusut tuntas!,” ujar Ganjar seperti dikutip Terpantau.com dari akun Instagram resminya @ganjarpranowo, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Penyekapan 54 Pekerja Migran Indonesia Diduga Terjadi di Kamboja
Untuk saat ini, menurutnya Kemenlu dan KBRI Kamboja tengah menangani persoalan ini dan sedang melakukan pendalaman kasus yang bekerjasama dengan otoritas setempat.
Dari keterangan yang ia peroleh, modus penipuan kerja tersebut berawal dari agensi perseorangan yang dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan.
Namun hal tersebut nampaknya hanya imingan saja yang ternyata lokasi penempatan kerja tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan.