Terpantau.com - Total sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di patsus (tempat khusus) setelah bertambah 4 personil Polri karena diduga melanggar kode etik terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari PMJ News pada Sabtu (13/8/2022), keempat anggota Polri ini merupakan perwira penengah (pamen) Polda Metro Jaya yang berpangkat AKBP dan Kompol, saat ini menjalani patsus di Provost Mabel Polri menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri." kata Dedi, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: Terkait Kasus Brigadir J, 16 Perwira Polisi Ditempatkan Di Tempat Khusus
Dedi juga menambahkan, saat ini ada total 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) yaitu 10 di Provost Mabes Polri dan 6 di Mako Brimob Polri.
“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” jelasnya.
Seperti diketahui, penetapan empat anggota baru yang ditahan di tempat khusus tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menjelaskan bahwa terdapat puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.(FTR)***
Artikel Terkait
Kabareskrim: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Akan Diungkap ke Publik
Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir J Dihentikan, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kabareskrim: Brigadir J Disuruh Masuk Oleh Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi
Ini Alasan LPSK Tidak Memberi Perlindungan Terhadap Istri Ferdy Sambo