Terpantau.com - Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2022).
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum ditahan. Hal ini disebabkan kondisi istri eks Kadiv Propam Polri itu tengah sakit.
"(Belum ada penangkapan?) belum, belum. (PC) di kediaman di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Dalam keterangan pers itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 6 polisi diduga kuat terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, diantaranya upaya menghambat penyidikan lewat pengaburan fakta barang bukti CCTV.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ungkap Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Himbauan Polisi Mengenai Aksi 4.000 Lilin Peringati 40 Hari Kematian Brigadir J
Menurut Agung, enam polisi tersebut merupakan bagian dari 18 anggota yang ditempatkan khusus (patsus) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Identitas keenamnya yakni Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
"Yang lima sudah dipatsuskan (selain tersangka Ferdy Sambo), ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," tuturnya.
Sementara terkait barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J dijelaskan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Asep mengungkapkan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.(AJ)***
Artikel Terkait
Bertambah 4 Lagi, Total 16 Anggota Polri Ditahan Karena Kasus Brigadir J
Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Untuk Tangani Kasus Brigadir J
Komnas HAM Cek TKP Kasus Brigadir J, Temukan Indikasi Kuat Adanya Obstruction of Justice