Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Untuk Tangani Kasus Brigadir J

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kejaksaan.go.id)

Terpantau.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terus diusut Tim Khusus (Timsus) Polri.

Sejauh ini, sudah 31 anggota personil Polri yang diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri yang diduga terkait dengan kasus kematian Brigadi J.

Untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan sebanyak 30 jaksa.

Baca Juga: Bertambah 4 Lagi, Total 16 Anggota Polri Ditahan Karena Kasus Brigadir J

Dilansir dari PMJ News, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan 30 jaksa tersebut dikerahkan untuk mengawal perkara kasus pembunuhan Brigadir J hingga proses persidangan.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Ketut mengungkap ada arahan penting kepada 30 jaksa itu, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Dia menyebut para jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Tidak Memberi Perlindungan Terhadap Istri Ferdy Sambo

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suryo Dwiputranto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB
X