TERPANTAU, JAKARTA -- Perjanjian tarif atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat disambut positif kalangan pengusaha.
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai hasil perundingan tersebut menjadi capaian strategis yang memberi kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus tetap menjaga kepentingan nasional.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan, dari perspektif dunia usaha, kesepakatan tersebut sangat penting di tengah dinamika perdagangan global yang penuh ketidakpastian.
Baca Juga: Perjanjian Dagang dengan AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen
Menurut dia, kepastian akses pasar menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan industri dalam negeri, terutama sektor yang bergantung pada ekspor ke pasar Amerika Serikat.
“Dari perspektif dunia usaha, hasil perundingan ART Indonesia-Amerika Serikat ini perlu dipandang sebagai capaian strategis yang memberi kepastian bagi pelaku usaha dengan tetap berupaya menjaga kepentingan nasional,” ujar Shinta, Senin 23 Februari 2026.
Ia menekankan, kesepakatan ini memiliki arti penting bagi perlindungan sektor padat karya yang memiliki eksposur tinggi ke pasar AS dan menyerap jutaan tenaga kerja Indonesia.
Baca Juga: Dominasi Pajak dalam APBN 2026, ini Analisa Pengamat
Industri pakaian jadi, misalnya, menyerap sekitar 2,7 juta tenaga kerja. Industri perikanan mempekerjakan sekitar 2 juta pekerja. Sementara itu, industri kulit dan barang dari kulit serta alas kaki menyerap sekitar 962,8 ribu tenaga kerja, industri furnitur sekitar 878,5 ribu pekerja, dan industri karet sekitar 611,7 ribu pekerja.
Sektor-sektor tersebut, lanjut Shinta, sangat sensitif terhadap perubahan biaya maupun fluktuasi permintaan ekspor. Kenaikan tarif sekecil apa pun dapat berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika.
Dengan adanya pembebasan tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif serta skema khusus tariff rate quota (TRQ) untuk produk tekstil dan garmen, risiko kontraksi permintaan akibat kenaikan biaya dinilai dapat ditekan.
Baca Juga: Respons Menkeu Purbaya soal Konten Viral 'Cukup Aku WNI, Anak Jangan'
Skema ini dinilai memberi ruang napas bagi pelaku industri untuk tetap menjaga harga tetap kompetitif.
Artikel Terkait
Kronologi Kebakaran Rumah yang Diduga Berisi Petasan di Sleman
Viral ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’, WNI di Jepang: I Love Indonesia
Perjanjian Dagang dengan AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen
Ekonom: Tarif Resiprokal RI–AS Ujian Ketahanan Industri Nasional
Kawanan Gajah Liar Masuk Mess Karyawan, Warga Kocar-kacir lari Selamatkan Diri
Diduga jadi Korban Penganiayaan Senior hingga Tewas, Ini Pesan Terakhir Bripda DP
Inflasi Tembus 3 Persen di Awal Ramadan, Ekonom: Masih Aman
Viral Warga Hadiahi Maling Tabung Gas Melon dengan Pukulan Stik Golf
Dominasi Pajak dalam APBN 2026, ini Analisa Pengamat
Respons Menkeu Purbaya soal Konten Viral 'Cukup Aku WNI, Anak Jangan'