TERPANTAU – Tabir gelap yang menyelimuti proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, terus menjadi sorotan tajam.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dalam skala raksasa.
Bukan sekedar isu administratif, kasus ini disebut-sebut menyimpan potensi pendapatan negara dari sektor denda yang nilainya fantastis yang mencapai Rp26 triliun.
Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan bahwa kunci dari terbongkarnya skandal ini terletak pada keabsahan proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) ke PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Baca Juga: Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dengan RI
Sorotan utama tertuju pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, pada tahun 2012. SK inilah yang menjadi fondasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi PT BSI.
"Jika proses pengalihan izin ini terbukti melanggar aturan, maka seluruh izin turunannya, termasuk IPPKH, menjadi cacat hukum. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi soal denda administratif yang harus dibayar ke negara," tegas Ance Prasetyo.
Ance Prasetyo memaparkan analisis hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 dan Permen ESDM No.391K.MB01/MEM.B/2025. Aturan ini mengatur sanksi berat bagi kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan yang tidak memiliki landasan hukum sah.
"Pada simulasi kajian kami, gambarannya misal dalam simulasinya, Luas Lahan 400 hektar yang telah ditambang dengan durasi 10 tahun, maka Estimasi Denda Berdasarkan tarif denda komoditas nikel (sebagai perbandingan kelas tambang), angka denda bisa menyentuh Rp26 Triliun," papar Ance Prasetyo.
Baca Juga: Usai Rumah Terduga Narkoba, Kini Tempat Dugem Jadi Sasaran Oknum Warga
"Angka ini sangat mungkin ditarik oleh negara jika KPK berhasil membuktikan adanya praktik KKN atau prosedur yang ditabrak dalam proses perizinan awal," lanjutnya.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi menegaskan tidak akan mundur. Mereka mengaku terus menjalin komunikasi intensif dengan lembaga antirasuah untuk menyetorkan bukti-bukti baru.
"Kami mendukung penuh KPK. Jika dugaan KKN ini terbongkar, sanksinya tidak main-main. Selain denda triliunan rupiah, negara punya legitimasi kuat untuk mencabut seluruh izin operasional di Tumpang Pitu," ujar Ance Prasetyo.
Artikel Terkait
Aneka Sambal Penggugah Selera Makan Favorit, Dari Sambal Tumpang Hingga Embe. Mana yang Telah Anda Coba?
Kementan Lakukan Pencanangan Penanaman Padi Gogo Tumpang Sari Kelapa di Wajo
Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Dugaan Pelanggaran Abdullah Azwar Anas di Pusaran Tambang Emas Tumpang Pitu
Pengamat Minta Mahkamah Partai PDIP ‘Seret’ Azwar Anas soal IUP Tambang Tumpang Pitu
Kemelut Tambang Tumpang Pitu, Perubahan Nama IPPKH Dari IMN ke BSI Disorot
Alarm di Tambang Emas Tumpang Pitu: KPK Endus Dugaan Rasuah
Rangkuman Dugaan Pelanggaran Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Pegiat Anti Korupsi Minta KPK Lakukan Profiling Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu