nasional

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (Kemnaker)

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.

Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja atau buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.

Halaman:

Tags

Terkini

Simak, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Rabu, 15 April 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global

Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB