Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.
Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja atau buruh.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.
Artikel Terkait
KPK Dinilai Beda Perlakuan ke Yaqut Cholil dan Lukas Enembe
Yaqut Kembali ke Rutan, Ini 3 Alasan KPK Cabut Status ‘Tahanan Rumah’
Usai Heboh Status 'Tahanan Rumah', Yaqut Ngaku Senang Bisa Sungkem ke Ibu
Abdullah Rasyid Nilai Langkah Indonesia di BoP Lebih Efektif Bela Palestina
Harga BBM di Negara Lain Meroket Tapi di RI Masih Stabil
Pengamat Sebut MBG Bisa Jadi Game Changer Pengentasan Stunting
Pemerintah Minta Masyarakat Maksimalkan Waktu WFA saat Arus Balik
Kepala BGN Tantang SPPG Sajikan Menu MBG dengan Kualitas Bintang 5
Wacana Sekolah Online Batal, Belajar Tatap Muka Dinilai Penting
Kepala BAIS TNI Mundur Buntut Tindakan Oknum BAIS