Terpantau.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa sidang DPR III Tahun Sidang 2023-2024. Dalam kesempatan tersebut, ia berpantun untuk mengajak rakyat Indonesia menyalurkan hak pilihnya dan menjunjung tinggi persatuan dalam Pemilu 2024.
Pidato Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI digelar dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Puan yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Di awal pidatonya Puan mengatakan, meski Masa Persidangan III berlangsung relatif singkat, DPR tetap mengelola tugas dan fungsi konstitusional dewan agar dapat berjalan dengan baik di tengah berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.
“DPR RI dengan seluruh Alat Kelengkapannya, pada masa sidang ini, memberikan perhatian yang besar pada pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menjelaskan, inti dari pemilu adalah rakyat menggunakan haknya dan menjalankan kedaulatannya untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya. Puan juga menyebut pemilu adalah hak rakyat untuk memilih secara bebas.
“Negara tidak boleh mengurangi hak rakyat dalam menjalankan kedaulatannya, harus diberi ruang kebebasan yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk memilih sesuai hati nuraninya,” tutur mantan Menko PMK tersebut.
“Berpolitik dalam demokrasi dapat menampilkan banyak ‘wajah’: politik yang ingin membebaskan; politik yang ingin mendominasi; politik yang membenarkan segala cara; politik perdamaian; politik persatuan, dan lain sebagainya,” imbuh Puan.
Disampaikannya, DPR RI berkomitmen untuk menegakkan praktek berdemokrasi yang tetap menjaga persatuan bangsa, menjaga konstitusi, membangun cara berpolitik dan berdemokrasi yang semakin berkeadaban.
Puan mengatakan DPR terus berkomitmen agar praktek demokrasi dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
“DPR RI melalui Alat Kelengkapannya dan fungsi konstitusionalnya memastikan bahwa seluruh aparat negara harus dapat menciptakan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan memilih secara bebas, jujur, adil, setara, dan rahasia,” paparnya.
Lebih lanjut, Puan menyatakan DPR melalui AKD akan selalu melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemilu.
Selain itu juga mengenai netralitas ASN, netralitas TNI/Polri, syarat dan ketentuan berkampanye, KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya.
Dewan juga disebut terus mengawasi pelaksanaan APBN di Tahun Anggaran 2024 ini yang telah disusun bersama antara Pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu pelaksanaann APBN oleh Pemerintah diingatkan agar memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UU APBN.
Artikel Terkait
Buka Masa Sidang DPR, Puan Maharani Ingatkan Dewan Harus Tinggalkan Legacy Baik untuk Rakyat: Hak Rakyat Tak Boleh Dimanipulasi
Bertemu Pansel Anggota Dewas LPI, Puan Maharani Dorong Peningkatkan Kinerja Lembaga
Sapa Ibu-ibu PKK di Sumenep, Puan Maharani Pesan 3 Hal Penting untuk Jaga Ketahanan Keluarga
Terkesan dengan Produk UMKM Purbalingga, Puan Maharani Borong Produk Ecoprint Hingga Sepeda Listrik
Puan Maharani Kunjungi Industri Rumahan Kelapa Gula dan UMKM Batik di Banjarnegara