TERPANTAU, JAKARTA — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengingatkan para penerima beasiswa LPDP (awardee), baik mahasiswa maupun alumni, untuk selalu menjaga etika serta nama baik Indonesia dalam setiap kesempatan.
Hal itu disampaikan Direktur Utama LPDP Sudarto saat menanggapi polemik terkait seorang penerima beasiswa berinisial DS yang membuat konten di media sosial dengan nada dinilai menjatuhkan nama Indonesia.
Sudarto menjelaskan bahwa kewajiban menjaga etika dan ucapan telah tercantum dalam Pedoman Penerima Beasiswa, yang menjadi bagian dari kontrak antara awardee dan LPDP. Dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa penerima beasiswa wajib menjaga nama baik Indonesia dan LPDP baik dalam perkataan maupun tindakan.
Baca Juga: Respons Menkeu Purbaya soal Konten Viral 'Cukup Aku WNI, Anak Jangan'
Kemudian menurutnya, para awardee juga perlu menyadari bahwa dana pendidikan yang mereka terima bersumber dari pajak masyarakat, sehingga tanggung jawab moral untuk menjaga reputasi bangsa menjadi hal yang tidak terpisahkan.
"Lu pakai duit pajak, jadi Anda harus menjaga nama baik Indonesia," ujar Sudarto saat media briefing, Rabu 25 Februari 2026 kemarin.
Selain berperilaku baik dan menjaga martabat Indonesia, ia menambahkan bahwa penerima beasiswa LPDP juga harus menyelesaikan studi dengan baik serta setia kepada NKRI, UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pedoman tersebut juga mengatur bahwa alumni wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian.
Baca Juga: Konsumsi BBM Melonjak, Ekonom: Stress Test Distribusi Energi
Oleh karena itu, Sudarto menegaskan bahwa alumni tidak boleh menyalahgunakan masa studi untuk menetap di luar negeri karena hal tersebut melanggar kontrak yang telah disepakati dengan negara.
"Kami perlu ingatkan bahwa sebagai alumni, Anda punya kewajiban yang anda janjikan kepada negara melalui LPDP, yang Anda tandatangani melalui perjanjian," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa LPDP akan menindak tegas penerima beasiswa yang tidak mematuhi pedoman, termasuk mereka yang enggan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Baca Juga: Perum Bulog Resmi Blacklist RPK Milik Istri Oknum Lurah
Sudarto mengungkapkan, per 31 Januari 2026, LPDP telah memberikan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Masing-masing diwajibkan mengembalikan dana pendidikan hingga Rp2 miliar.
Artikel Terkait
Puan Maharani Tinjau Pelayanan Paspor WNI Overstay di Arab Saudi
Tertimbun Selama Dua Pekan, Dua Jenazah Korban Gempa Turki WNI Asal Bali Berhasil Diidentifikasi
Dua Jenazah WNI Asal Bali Korban Gempa Turki Akan Dibawa ke Indonesia Pekan Depan
Evakuasi WNI dari Sudan, Presiden Jokowi Perkuat Perlindungan terhadap WNI di Luar Negeri
Fenomena, 1.000 WNI Usia Produktif Setiap Tahunnya Berpindah Kewarganegaraan menjadi Warga Singapura
DPR Minta Pemerintah Percepat Pengesahan Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Paes Jadi WNI
Curahan Hati Arie Kriting Lihat Polemik 'Cukup Aku WNI, Anak Jangan'
Viral ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’, WNI di Jepang: I Love Indonesia
Respons Menkeu Purbaya soal Konten Viral 'Cukup Aku WNI, Anak Jangan'
Polemik Awardee LPDP yang Ogah Anaknya WNI, Kena Cancel Berkarier di Pemerintah
Kilas Balik Cinta Laura yang Pernah Singgung Orang Kaya Ikut Saingan Beasiswa LPDP