TERPANTAU, JAKARTA — Labelisasi maling dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari seorang politikus dinilai serampangan. Padahal, program MBG lahir dari produk hukum, yakni APBN 2026 yang disetujui Pemerintah dan DPR.
Pengamat kebijakan publik dan guru besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan program MBG bukan produk sepihak Pemerintah. Program ini masuk ke dalam APBN 2026 atas persetujuan DPR.
“Rancangan APBN 2026 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR secara aklamasi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR yang berasal dari PDI Perjuangan. Pembahasan teknisnya dilakukan di Badan Anggaran DPR, yang ketuanya juga berasal dari partai yang sama,” kata Trubus, Kamis 26 Februari 2026.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Ribuan Tong Sampah di Takalar Disorot
Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, lanjut dia, tidak terdapat catatan penolakan resmi terhadap penempatan MBG dalam fungsi pendidikan.
Selain itu, tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang substansial selama pembahasan. Bahkan, tidak ada mekanisme voting yang menunjukkan keberatan. Artinya, struktur anggaran tersebut disetujui melalui mekanisme konstitusional yang sah.
“Di sinilah letak inkonsistensi yang patut dikritisi. Jika hari ini muncul tudingan bahwa MBG merupakan bentuk “perampokan anggaran pendidikan”, publik berhak bertanya: keberatan itu disampaikan kapan? Di ruang sidang saat pembahasan, atau justru setelah palu diketuk?” Kata Trubus.
Baca Juga: 8 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi Kembalikan Dana Hingga Rp 2 Miliar
Ia menggarisbawahi jika APBN merupakan produk resmi negara: UU No 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Diperkuat dengan Peraturan Presiden No 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026.
“Menyebutnya sebagai tindakan “maling” berarti secara implisit mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan DPR itu sendiri,” kata Trubus.
Dia berharap perdebatan politik terkait anggaran MBG tak digiring pada penyesatan informasi yang provokatif dan menyesatkan logika publik. Apalagi jika kritik tersebut disampaikan dengan melemparkan isu-isu yang berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan fakta proses legislasi yang telah dilalui.
Baca Juga: Massa Desak Gubernur Surati Kemendagri Tuk Copot Bupati Bone Bolango
“Ketika sebuah kebijakan telah disetujui dalam mekanisme resmi, maka tanggung jawab politik atas kebijakan tersebut juga melekat, termasuk pada PDIP sebagai salah satu aktor utama dalam proses persetujuannya,” kata Trubus.
Artikel Terkait
Viral Anggota TNI Bubarkan Remaja yang akan Perang Sarung di Kebumen
Polisi Ungkap Motif Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Viral Emak-emak Geruduk Kantor SPPG Bekasi Barat
Massa Desak Gubernur Surati Kemendagri Tuk Copot Bupati Bone Bolango
Diplomasi Kuda Api Indonesia-Tiongkok di Imlek Festival 2577
Pesan Dirut LPDP untuk Penerima Beasiswa: Pakai Duit Pajak
8 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi Kembalikan Dana Hingga Rp 2 Miliar
Palestina Buka Kantor Penghubung dengan Board of Peace
Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Berlubang di Jalur Pantura
Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Ribuan Tong Sampah di Takalar Disorot