Terpantau.com - Empat Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (patsus) usai diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari keempat pamen yang ditahan, salah satunya yakni Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
Usai empat pamen diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zupan mengatakan arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Baca Juga: Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Untuk Tangani Kasus Brigadir J
Dikutip dari PMJ News pada Minggu (14/8/2022), Kapolda Metro Jaya Para meminta para anggota untuk mendukung proses penyelidikan kasus Brigadir J.
"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja," ungkap Zulpan, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kasus penembakan Brigadir J yang direncanakan oleh mantan Kadiv Propam Irjan Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bertambah 4 Lagi, Total 16 Anggota Polri Ditahan Karena Kasus Brigadir J
"Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," tambahnya.
Zulpan juga memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya untuk kooperatif saat diperiksa oleh Timsus.
"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kami yakin kalau ada anggota yang dipanggil tentunya ini berkaitan dengan perkara," terangnya.
Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya akan patuh terhadap keputusan apapun yang diberikan pimpinan Polri dalam penanganan kasus Brigadir J.(FTR)***
Artikel Terkait
Kabareskrim: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Akan Diungkap ke Publik
Terkait Kasus Brigadir J, 16 Perwira Polisi Ditempatkan Di Tempat Khusus
Kabareskrim: Brigadir J Disuruh Masuk Oleh Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi
Ini Alasan LPSK Tidak Memberi Perlindungan Terhadap Istri Ferdy Sambo